KEANGGOTAAN
1. Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
2. Anggota Koperasi harus dicatat dalam buku daftar anggota.
3. Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi ini adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :
- Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian, sehat jasmani dan rohani).
- Bekerja sebagai karyawan tetap maupun kontrak di Universitas Respati Yogyakarta
- Telah mengisi Formulir Pendaftaran Anggota dan melengkapi persyaratnnya,
- Telah membayar Simpanan Pokok sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini.
- Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan Peraturan-peraturan perkoperasian yang berlaku.
4. Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan buku daftar anggota.
5. Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
6. Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada pengurus.
7. Keanggotaan koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindah tangankan.
PROSEDUR MENJADI ANGGOTA
Formulir keanggotaan Kopkar Respati bisa di dapat di:
a. Tempat Ibu Siwi (Kantor PPPM)
b. Download di http://kopkar-respati.blogspot.co.id
2. Melampirkan copy KTP
3. Melampirkan pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
4. Membayar biaya pendaftaran sebesara Rp. 5.000,00
5. Membayar Simpanan Pokok Rp. 100.000,00
6. Membayara Simpanan Wajib (1 bulan pertama) Rp. 10.000,00 (selanjutnya rutin setiap bulan)
KEWAJIBAN ANGGOTA
2. Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib serta Simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi.
4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.
HAK ANGGOTA
2. Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus dan Pengawas.
3. Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
4. Memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
5. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
6. Memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan Jasa atau Transaksi.
MANFAAT MENJADI ANGGOTA
2. Memperoleh jasa simpanan sukarela dengan besaran yang sangat kompetitif.
3. Mengembangkan jiwa gotong royong dan tolong menonlong sesama anggota koperasi.
PROSEDUR PENGUNDURAN DIRI ANGGOTA
2. Menyerahkan formulir pengunduran diri anggota yang telah diisi.
Proses verifikasi pengunduran diri dilakukan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja:
Koperasi Karyawan Respati akan melakukan pengecekan saldo simpanan dan saldo kewajiban anggota.
Apabila anggota koperasi tersebut memiliki kewajiban lebih besar dari simpanannya, maka anggota tersebut diharuskan menyelesaikan seluruh kewajibannya.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Pengurus Kopkar Respati, maka sisa simpanannya yang masih ada akan dibayarkan melalui tunai maupun transfer bank.
Komentar
Posting Komentar