Langsung ke konten utama

Keanggotaan

 KEANGGOTAAN

1. Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
2. Anggota Koperasi harus dicatat dalam buku daftar anggota.
3. Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi ini adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :
  • Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam             perwalian, sehat jasmani dan rohani).
  • Bekerja sebagai karyawan tetap maupun kontrak di Universitas Respati Yogyakarta
  • Telah mengisi Formulir Pendaftaran Anggota dan melengkapi persyaratnnya,
  • Telah membayar Simpanan Pokok sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini.
  • Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan Peraturan-peraturan perkoperasian yang berlaku.

4. Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan buku daftar anggota.
5. Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
6. Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada pengurus.
7. Keanggotaan koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindah tangankan.


PROSEDUR MENJADI ANGGOTA

1. Mengisi formulir pendaftaran anggota Kopkar Respati dengan benar dan lengkap.
        Formulir keanggotaan Kopkar Respati bisa di dapat di:
        a. Tempat Ibu Siwi (Kantor PPPM)
        b. Download di http://kopkar-respati.blogspot.co.id
2. Melampirkan copy KTP
3. Melampirkan pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
4. Membayar biaya pendaftaran sebesara Rp. 5.000,00
5. Membayar Simpanan Pokok Rp. 100.000,00
6. Membayara Simpanan Wajib (1 bulan pertama) Rp. 10.000,00 (selanjutnya rutin setiap bulan)


KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan khusus dan keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
2. Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib serta Simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi.
4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.



HAK ANGGOTA

1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
2. Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus dan Pengawas.
3. Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
4. Memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
5. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
6. Memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan Jasa atau Transaksi.


MANFAAT MENJADI ANGGOTA

1. Memanfaatkan fasilitas pembiayaan dengan angsuran yang sangat kompetitif dan biaya administrasi yang sangat ringan.
2. Memperoleh jasa simpanan sukarela dengan besaran yang sangat kompetitif.
3. Mengembangkan jiwa gotong royong dan tolong menonlong sesama anggota koperasi.


PROSEDUR PENGUNDURAN DIRI ANGGOTA

1. Mengisi formulir pengunduran diri anggota dengan benar dan lengkap yang tersedia tempat Ibu Siwi (Kantor PPPM)
2. Menyerahkan formulir pengunduran diri anggota yang telah diisi.

Proses verifikasi pengunduran diri dilakukan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja:
Koperasi Karyawan Respati akan melakukan pengecekan saldo simpanan dan saldo kewajiban anggota.

Apabila anggota koperasi tersebut memiliki kewajiban lebih besar dari simpanannya, maka anggota tersebut diharuskan menyelesaikan seluruh kewajibannya.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Pengurus Kopkar Respati, maka sisa simpanannya yang masih ada akan dibayarkan melalui tunai maupun transfer bank.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Formulir Pengajuan Pinjaman

Spesifikasi Pinjaman Serba Guna Koperasi Karyawan Respati : Limit Pinjaman Maksimal Rp. 20.000.000,00 Jangka Waktu Maksimal 3 tahun Jasa Pinjaman 1 % per bulan flat. Biaya Administrasi  sebesar 1% dari plafond pinjaman. Tidak ada penalti untuk pelunasan lebih awal. Syarat Pengajuan Pinjaman : Mengisi Formulir Permohonan Pinjaman dan dikumpulkan ke Ibu Siwi P. Sanggup untuk dilakukan pemotongan gaji untuk angsuran pinjaman. Pencairan Pinjaman akan dilakukan kira-kira tanggal 20 setiap bulannya. Pembayaran angsuran pinjaman setiap bulan paling lambat tanggal 15 setiap bulan (untuk yang tidak potong gaji) Pembayaran angsuran pinjaman setelah tanggal 15 dikenakan denda sebesar Rp. 25.000,00 Untuk mendapatkan formulir pinjaman silahkan klik disini Untuk mendapatkan ilustrasi pinjaman dan angsuran silahkan klik disini

Selamat Datang

Koperasi Karyawan Respati Kantor : Kampus 1 Universitas Respati Yogyakarta Jl. Laksda Adisucipto Km 6,3, Depok, Sleman, Yogyakarta Telp. : 0274 488781 Email : kopkar.respati@gmail.com

Formulir Pendaftaran Anggota Baru

Selamat datang di Koperasi Karyawan Respati, bersama ini kami informasi syarat dan cara mendaftar menjadi anggota Kopkar Respati. Persyaratan Keanggotaan Kopkar Respati : Terdaftar sebagai karyawan Universitas Respati Yogyakarta Sanggup mengikuti peraturan yang ada di Kopkar Respati Tata Cara Mendaftar : Mengisi Formulir Pendaftaran Anggota Baru Kopkar Respati Mengumpulkan pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar Mengumpulan fotokopi KTP/ SIM yang masih berlaku Membayar uang pedaftaran Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) Membayar Simpanan Pokok Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) (dibayarkan sekali pada saat mendaftar) Membayar Simpan Wajib satu bulan pertama Rp. 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) (selanjutnya dibayarkan rutin setiap bulan) Fomulir yang sudah isi bersama lampirannya dikumpulkan di tempat Ibu Siwi P (Kantor di PPPM) Untuk mengunduh formulir pendaftaran silahkan klik disni Catatan : Setelah Formulir muncul di layar Komputer, silahkan di cetak (i